Advokat.WahanaNes.co | Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (6/12).
Melansir dari CNNIndonesia, pengesahan itu dilakukan di tengah penolakan publik yang menilai KUHP baru itu memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kebebasan berpendapat.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan banyak ditentang yakni aturan soal perzinaan.
Penentangan itu pun dilayangkan tak cuma oleh warga Indonesia tetapi juga warga asing, termasuk Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim.
Pakar HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut melayangkan kekhawatiran mereka soal pasal-pasal di KUHP baru Indonesia yang dapat semakin merenggut HAM dan kebebasan masyarakat.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Lantas, kenapa KUHP baru itu jadi sorotan?
Kelompok ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai sejumlah pasal dalam KUHP berpotensi jadi kemunduran bagi RI atas hak asasi manusia.
Kelompok itu menyoroti aturan soal seks di luar nikah hingga aborsi yang termaktub dalam beleid KUHP baru.