Vanbadham, jurnalis asal Australia, mengatakan aturan hubungan seksual dalam KUHP Indonesia sudah kelewatan. Dia menilai para politikus yang membuat aturan itu kemungkinan ingin menutupi sesuatu yang tak ingin diketahui masyarakat.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
"Indonesia menetapkan seks di luar nikah bakal dihukum penjara. Ini keterlaluan," tulis Vanbadham di Twitter.
Jurnalis lainnya yang berbasis di Taiwan, Davidson, menilai bahwa KUHP RI, terutama soal aturan penghinaan presiden atau lembaga negara, bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.
"Perombakan aturan itu juga akan melarang menghina presiden atau lembaga negara dan pandangan apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara Indonesia," tulis Davidson.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, juga ikut menyoroti aturan dalam KUHP, khususnya soal pidana pelanggaran seks di luar nikah.
Dia bahkan menggarisbawahi dampak yang kemungkinan dialami RI bila mengesahkan aturan soal hubungan antar orang dewasa tersebut.
Menurut Kim, pasal itu bisa saja membuat Indonesia kekurangan pemasukan atas investasi asing, pariwisata, hingga kunjungan lainnya.