Wahanadvokat.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut semua perusahaan yang menang proyek paket pekerjaan di Langkat wajib memberi fee 16,5 persen.
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
"Bahwa perusahaan-perusahaan 'Grup Kuala' yang sudah ditentukan sebagai pelaksana paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat di antaranya di Dinas PUPR Langkat dan Dinas Pendidikan Langkat, termasuk perusahaan yang dipergunakan Terdakwa, memiliki kewajiban untuk memberikan setoran atau commitment fee sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak sebesar 11,5 persen kepada Terbit Rencana Perangin Angin melalaui orang kepercayaannya," ungkap jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (6/4/2022).
Orang kepercayaannya yang dimaksud jaksa adalah orang yang mengatasnamakan sebagai 'Grup Kuala', yakni Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Jaksa menyebut jika setoran kurang dari kesepakatan, Terbit Rencana akan murka.
"Dan jika setoran atau commitment fee diberikan kurang dari 16,5 persen, Terbit Rencana Perangin Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi," tegas jaksa.
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
Bukan hanya Terbit, pihak Dinas PUPR Kabupaten Langkat dijanjikan akan mendapatkan setoran atau commitment fee sebesar 0,5 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan KPA dan sebesar 1 persen untuk PPK yang dihitung dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak sebesar 11,5 persen.
Jaksa mengungkapkan perusahaan Muara Perangin Angin, yakni CV Nizhami, CV Sasaki, dan lain-lainnya, mendapat tiga paket pekerjaan. Rinciannya:
- Paket Pekerjaan Hotmix dengan Tender menggunakan anggaran APBD-P di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 2.867.913.000