- Paket Pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 971.003.000
- Paket Pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 940.558.000.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Pastikan Kebutuhan Dasar Masyarakat Terpenuhi Pascabencana
"Bahwa atas permintaan komitmen fee tersebut, maka Terdakwa harus menyerahkan setoran/commitment fee sejumlah Rp 572.221.414 yang dibulatkan menjadi sebesar Rp 572.000.000 atas paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa di Dinas PUPR Langkat dan Dinas Pendidikan Langkat pada Tahun 2021 dan ditambah kekurangan pembayaran setoran/commitment fee untuk pekerjaan tahun 2020," ungkap jaksa.
Uang Rp 572 juta, kata jaksa, dibungkus plastik diberikan ke Terbit melalui Isfi Syahfitra. Muara Perangin Angin juga memberi uang ke Azhar alias Aan selaku pemilik CV Dharma Lestari sebesar Rp 100 juta dan untuk Wanda Ginting selaku pemilik CV Kalimasodo sebesar Rp 50 juta.
Kemudian uang Rp 572 juta itu diberikan Isfi ke Marcos Surya untuk diberikan ke Terbit Rencana Perangin Angin. Saat penyerahan uang itu, tim KPK datang dan menangkap mereka dan mengamankan uang tersebut.
Baca Juga:
Fransiskus Sukardi Ajak Kolaborasi Semua Pihak untuk Pembangunan Kapuas Hulu
Atas dasar itu, Muara Perangin Angin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [tum]