Wahanaadvokat.com | Aparat kepolisian diminta menindaklanjuti temuan kasus penimbunan minyak goreng hingga satu juta kilo baru-baru ini di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia meminta kepolisian kasus tersebut ditindaklanjuti agar tidak terjadi di wilayah lain. Kepada para pelaku, dia ingin polisi menjatuhkan sanksi tegas.
Baca Juga:
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, Bersama Cawapres Gibran Rakabuming: Momen Akrab dan Solid
"Saya meminta agar temuan ini terus ditindaklanjuti dan para oknum penimbun minyak goreng ini diberikan sanksi tegas karena tindakan mereka sudah sangat mengganggu stabilitas pangan kita, jadi jangan kasih ampun," kata dia dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Politikus Partai Nasdem itu menilai temuan minyak timbunan hingga satu juta kilo merupakan angka yang besar. Dia meyakini kasus serupa banyak terjadi di wilayah lain.
Sahroni meminta Kapolri menginstruksikan para Kapolda agar turun tangan mengecek temuan kasus serupa. Menurut dia, para pelaku penumbuh minyak goren telah mengganggu stabilitas pangan nasional.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan, Dekking untuk Rakyat Miskin
"Saya minta kepada Kapolri agar memerintahkan kepada Polda-Polda lainnya untuk melakukan agenda serupa. Cek seluruh daerah, khawatir penimbunan hingga jutaan kilo tersebut terjadi tidak hanya di Sumut saja," katanya.
Selain di Sumut, polisi sejauh ini diketahui telah menemukan kasus serupa di beberapa wilayah lain mulai dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Satgas Pangan Polri menyebut ada m dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng.
Meski begitu, polisi belum dapat menyimpulkan apakah benar tindakan yang dilakukan oleh para pengusaha di beberapa wilayah tersebut merupakan pelanggaran hukum.