Setelah itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu liter ke ritel modern mulai Rabu (19/1) lalu. Kemudian, distribusi minyak goreng murah dilakukan sepekan setelah itu ke pasar tradisional.
Namun, stok minyak goreng di sejumlah ritel modern masih kosong. Selain itu, pasokan minyak goreng Rp14 ribu di pasar tradisional juga belum merata.
Baca Juga:
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, Bersama Cawapres Gibran Rakabuming: Momen Akrab dan Solid
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pelanggaran hukum terkait minyak goreng di empat provinsi. Modus yang dilakukan pun beragam. Ada kasus penjualan minyak goreng palsu, penimbunan, hingga pengalihan fungsi minyak curah untuk keperluan rumah tangga namun digunakan untuk industri. [tum]