Ultimatum
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengultimatum seluruh pengusaha agar tidak menghambat pendistribusian minyak goreng di pasaran sehingga tak menjadi langka.
Baca Juga:
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, Bersama Cawapres Gibran Rakabuming: Momen Akrab dan Solid
Polri menyatakan bakal melakukan penindakan hukum apabila masih menemukan pelanggan dalam proses distribusi minyak goreng.
"Jadi kami sampaikan, untuk pengusaha jangan coba-coba lagi menghambat proses distribusi," kata Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Ia mengatakan bahwa pemerintah memiliki data bahwa sebenarnya jumlah minyak goreng yang berada di Tanah Air mencukupi bagi masyarakat yang memerlukan.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan, Dekking untuk Rakyat Miskin
Menurut Whisnu, Satgas Pangan Polri di seluruh daerah bakal melakukan pengawasan ketat terkait proses penyaluran minyak goreng di masyarakat. Pengawasan itu, kata dia, diharapkan dapat memperlancar distribusi minyak goreng ke masyarakat.
"Karena kami akan selalu mengawasi terkait dengan pendistribusian. Kami sudah mengawasi mulai dari produksi, kami panggil beberapa produsen minyak goreng di Indonesia," ucap dia.
Sebagai informasi, aturan HET minyak goreng dikeluarkan setelah harga komoditas itu melambung beberapa waktu terakhir. Harga minyak goreng sebelumnya bahkan sempat tembus Rp20 ribu per liter.