Wahanaadvokat.com | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengklaim telah memegang daftar publik figur yang terlibat kasus prostitusi artis berinisial CA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe E Zulpan menyatakan keterlibatan itu terungkap berdasar proses pemeriksaan tersangka kasus CA.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Hasil pemeriksaan kepada tersangka mendapat data bahwa kita memiliki data publik figur lain yang masuk dalam daftar lis para muncikari," kata Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12).
Zulpan mengatakan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil para publik figur yang termasuk dalam daftar tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian tengah mengusut kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial CA. Selain CA, tiga muncikari berinisial KK, R, dan UA juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Zulpan menyebut Ca telah melakukan kegiatan prostitusi sebanyak 5 kali. Pada kegiatan tersebut ia memberikan tarif untuk pelanggannya sekitar Rp30 juta.
Kemudian Zukpan menyebut bahwa CA melakukan hal tersebut karena didasari motif ekonomi.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP. [tum]