Wahanaadvokat.com | Konsumen dari prostitusi online artis (CA) Cassandra Angelie diminta Komnas Perempuan agar diungkap oleh pihak kepolisian dan berharap konsumennya bisa dikenai pidana.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kebijakan kriminalisasi itu adalah hak DPR-Presiden untuk merumuskannya.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Jauh sebelum kasus Cassandra, kasus serupa pernah menjerat Robby Abbas pada 2015.
Saat itu Robby dihukum 16 bulan penjara di kasus muncikari artis dengan dikenai Pasal 296 KUHP.
Robby tidak mau masuk penjara sendirian. Ia juga berharap konsumen yang menikmati artis yang ia jajakan juga masuk penjara. Namun, Robby terbentur Pasal 296 KUHP yang hanya memidanakan muncikari, sedangkan penikmatnya tidak bisa dipenjara. Pasal itu berbunyi:
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Tapi harapan itu kandas. MK menolak permohonan itu seluruhnya.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari detikcom, Minggu (2/1/2022).