Wahanaadvokat.com I Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat mewanti-wanti mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta untuk tidak menjadikan hukum sebagai komoditas, apalagi sampai memperjualbelikan hukum.
"Saya berpesan pada mahasiswa hukum jangan pernah jadikan hukum sebagai komoditi saudara-saudara apabila kelak nanti sudah bekerja sebagai advokat, notaris, dan lainnya. Praktik hukum jangan diperjualbelikan!" ungkap Prof. Arief seperti dikutip dari laman UNS, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia berkomitmen menegakkan kebenaran dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Namun dalam perjalanannya, tetap ada oknum-oknum nakal yang menyalahi aturan dalam mengemban tugas.
Masih ada oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru 'nakal' dengan menerima suap untuk suatu kasus yang ditangani.
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
FH UNS jangan memperjualbelikan hukum
Pesan ini disampaikan Prof. Arief Hidayat saat memberi kuliah umum bertajuk 'Peran dan Tantangan MK dalam Mewujudkan Hukum dan Politik Demokratis'.
Prof. Arief menekankan, ajakan untuk tidak memperjualbelikan hukum ini dilandasi bahwa hukum yang dijalankan di Indonesia bersumber pada Ketuhanan Yang Maha Esa.