Hal ini juga sesuai dengan teori teokrasi yang dianut Indonesia. Ada pun, teori yang dipercayai oleh Thomas Aquino dan Agustinus ini melandaskan sistem hukumnya pada kedaulatan Tuhan.
"Ini artinya, secara fundamental negara teokrasi meyakini negaranya dapat berdiri karena Tuhan dan oleh karenanya pemerintahan yang dijalankan dan hukum yang dibuat berpegang teguh pada Tuhan," ungkap Prof. Arief.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Indonesia menganut teori teokrasi
Menurut Prof. Arief, salah satu bukti Indonesia menganut teori teokrasi dapat dilihat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tertulis demikian 'Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa'.
Tidak hanya itu, pengakuan terhadap Tuhan juga tertulis di setiap pembukaan UU maupun putusan MK yang dibacakan di persidangan.
Baca Juga:
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
Prof. Arief meyakini, pengakuan Tuhan pada Pembukaan UUD 1945-lah yang menjadikan Indonesia bisa berdiri sebagai negara merdeka dan tetap bertahan dengan kemajemukannya hingga saat ini.
Tidak main-main saat memberi putusan
"Jadi, sumber hukum Indonesia itu bukan sekuler. Keinginan manusia Indonesia untuk merdeka dan mendirikan negara bisa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa," tegas Prof. Arief. Tidak main-main saat memberi putusan Arief menekankan, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius sehingga dirinya bisa mengatakan sumber kekuasaan Indonesia bersumber pada teori teokrasi.