Profil Siti Aminah Tardi
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Polri memutuskan tidak menahan Istri Ferdy Sambo ini dengan alasan merawat bayinya yang masih berusia 1,5 tahun, yang kini mendapat mendukungan dari Komnas Perempuan. (Kompas TV)
Siti Aminah Tardi dilansir Tribuncirebon.com dari komnasperempuan.go.id, adalah seorang peneliti dan Advokat Publik sejak tahun 2000.
Pernah mengabdi di Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH APIK Semarang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Tengah, Kelompok Kerja Keadilan Jender dan HAM (K2JHAM) LBH Semarang dan Yayasan Warung Konservasi Indonesia (WARSI) Jambi.
Baca Juga:
Menkominfo Diingatkan Tak Sembarangan Bicara Terkait Kasus Istri Bakar Suami
Memiliki keahlian di bidang hukum pidana, hukum acara pidana, dan hak asasi perempuan. Berpengalaman menangani kasus kebebasan beragama/berkeyakinan, dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
Telah menerbitkan sejumlah buku diantaranya:
- Paralegal bukan Parabegal, Studi Persepsi Masyarakat atas Peran Paralegal dalam Memenuhi Hak Bantuan Hukum (2019),