Ami adalah Advokat Publik, dan peneliti yang mendedikasikan pengetahuan dan ketrampilannya untuk membantu masyarakat miskin dan marginal, khususnya untuk kelompok perempuan dan anak-anak.
Saat bergabung di Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Ami ikut mempromosikan metode Pendidikan Hukum Klinis (Clinical Legal Education) di Fakultas Hukum, sebagai salah satu cara membangun kepekaan mahasiswa akan realita yang ada.
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Kemudian Ami juga sempat mengelola pendidikan anti korupsi, dimana para mahasiswa melakukan penyuluhan hukum untuk menolak korupsi peradilan.
Sebagai advokat, Ami menjadi kuasa hukum untuk kasus-kasus kelompok minoritas, memfasilitasi peningkatan kapasitas para pengabdi bantuan hukum, dan mendorong perubahan kebijakan.
Juga, bersama advokat yang lain menjadi advokat probono yang memberikan bantuan hukum untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga:
Menkominfo Diingatkan Tak Sembarangan Bicara Terkait Kasus Istri Bakar Suami
Ami memiliki keahlian di isu hukum pidana, hak-hak perempuan, hak kebebasan beragama/berkeyakinan, CLE dan bantuan hukum.
Ia menjadi fasilitator di berbagai kegiatan pelatihan gender dan pelatihan HAM.
Ami juga merupakan seorang peneliti, hasil penelitian umumnya tentang bantuan hukum, hak kebebasan beragama/berkeyakinan dan modul-modul pelatihan. [tum]