Wahanaadvokat.com | Kapen Puspomad Letnan Kolonel Korps Polisi Militer Agus Subur Mudjiono mengatakan pihaknya telah meminta kesaksian dari mantan penghuni kerangkeng manusia di rumah dinas Bupati Langkat terkait dengan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD.
"Telah dilaksanakan pengumpulan keterangan dari para saksi, di antaranya para eks penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat, serta beberapa saksi yang diduga mengetahui hal tersebut," kata Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad) ini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (5/3/2022).
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
Selain itu, Puspomad juga telah melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya yang terkait dengan nama-nama oknum personel TNI AD yang diberikan oleh Komnas HAM.
Nama-nama tersebut diduga mengetahui dan/atau terlibat dalam pengurungan manusia dalam kerangkeng di rumah dinas Bupati Langkat.
Agus juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Langkat, serta aparat terkait lainnya untuk mencari data dan keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"Sampai saat ini, kegiatan penyelidikan masih berlangsung," kata Agus.
Penyelidikan Puspomad terkait dengan informasi dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tindak lanjut dari Surat Komnas HAM Nomor 056/SPK-PMT/11/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Surat tersebut berisikan permohonan kerja sama terkait dengan permintaan informasi tentang dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam kerangkeng manusia di Rumah Dinas Bupati Langkat.
Usai menerima surat tersebut, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penyelidikan. [tum]