Wahanaadvokat.com | Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan dua Polisi penembak laskar FPI hingga tewas di KM 51 akhir 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melayangkan upaya hukum kasasi atau keberatan.
Kasasi tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3) atas vonis majelis hakim dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Pada Kamis 24 Maret 2022 pukul 09:00 WIB mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/3).
Jaksa menilai hakim tidak cermat dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dalam kasus tersebut. Terutama terkait saksi-saksi, ahli, dan surat yang dihadirkan JPU di persidangan.
Menurut dia, keputusan hakim juga didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan para terdakwa yakni, Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella. Sementara, keterangan itu tidak didasarkan pada keyakinan hakim sendiri atau alat bukti.
Baca Juga:
Panglima Laskar Manguni Andy Rompas Tantang Balik Habib Bahar bin Smith
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas dalam sidang yang digelar pada 18 Maret lalu.
Menurut hakim, tindakan Briptu Fikri yang menganiaya hingga menyebabkan kematian dinilai sebagai upaya pembelaan.
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). [tum]