Wahanaadvokat.com I Seratusan petani Kopsa-M dengan beberapa di antaranya emak-emak dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, berbondong-bondong menggelar aksi unjuk rasa di Hotel Prime Park, tempat diselenggarakannya RAT Kopsa-M Tahun 2021 oleh kelompok Anthony Hamzah.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diselenggarakan anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) kelompok Anthony Hamzah itu dibubarkan oleh ratusan anggota Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Jumat.
Baca Juga:
Tim Tenis PTPN IV Regional III Menang di Final Turnamen Antar Instansi Riau
Pembubaran tersebut setelah manajemen hotel dan aparat mencapai kata sepakat bahwa rapat yang diikuti oleh kelompok mengatasnamakan anggota Kopsa-M mendapat penolakan dari ratusan petani dan penduduk Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Kami terpaksa harus membubarkan setelah ada permintaan manajemen hotel demi menjaga keamanan ketertiban," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka menuntut penghentian RAT karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kopsa-M.
Baca Juga:
Sidak Berujung Panas, Wamenaker Ancam Tutup Perusahaan Penahan Ijazah
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa Anthony Hamzah yang mendalangi rapat tersebut disebut-sebut tak mampu mempertanggungjawabkan laporan pertanggungjawaban selama kepemimpinan dosen Universitas Riau itu.
Iwan, salah seorang warga Desa Pangkalan Baru yang juga petani Kopsa-M menegaskan bahwa penyelenggaraan RAT tersebut cacat hukum. Selain itu, mulai dari panitia penyelenggara hingga peserta RAT bukanlah tercatat sebagai petani asli Kopsa-M.
"Kami bahkan tidak diundang. Kalau diundang pun, dengan tegas kami menolak untuk mengikuti RAT karena ini cacat hukum," ujarnya.