Ia menduga penyelenggaraan RAT tersebut sebagai cara Anthony untuk menyelamatkan diri. Anthony sendiri baru-baru ini ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berstatus tersangka oleh Polres Kampar dalam perkara penyerangan dan penjarahan perusahaan sawit di Kampar.
Dalam orasinya, para petani mendesak agar Anthony segera dibekuk. Terlebih lagi, masa kepengurusan pengajar Fakultas Pertanian Universitas Riau itu telah usai pada tanggal 2 Desember 2021.
Baca Juga:
Perawat di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Curi Emas Majikan Lansia Rp150 juta
Selama kepengurusan itu, Iwan mengatakan bahwa Anthony tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp12 miliar, termasuk pembayaran bagi hasil kepada petani serta cicilan kepada PTPN V sebagai bapak angkat.
Padahal, lanjut dia, Anthony kerap memosisikan diri sebagai petani teraniaya dengan mencari perlindungan hingga ke Kantor Staf Presiden.
"Akibatnya, kami para petani telantar semua. Pekerja telantar. Dia mencari perlindungan ke mana-mana sampai ke KSP dengan dalih teraniaya dan kesusahan. Akan tetapi, sekarang di depan kami terpampang bukti nyata malah membuat RAT di hotel mewah," katanya lagi. (tum)