Alvin menyebut hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan karena Jaksa sudah diberi hak mengajukan upaya banding dan kasasi.
Ketidakpastian hukum tersebut melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang Kepastian Hukum yang adil. Hal ini karena kasus yang sudah dinyatakan incracht dapat dibuka kembali dan terpidana yang sudah menjalani hukuman dan bebas dapat ditahan lagi.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan salah satu aspek yang dibutuhkan oleh Kejaksaan adalah keadilan restoratif.
Dalam revisi UU tersebut, Kejaksaan diberi peran untuk mengedepankan dan menggunakan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Hal ini juga berlaku dalam penanganan kasus-kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan.
"Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fugnsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," ujar Yasonna dalam Rapat Paripurna pada Selasa (7/12/2021). (tum)