Wahanaadvokat.com I Ahli Hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, menyebut satgas BLBI bekerja dengan dasar yang tidak jelas.
Dia mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak melacak dan menyelidiki aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari awal. Hal ini membuat pemerintah lamban mengejar para obligor.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
Pada saat yang bersamaan, Romli menyebut penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terobsesi untuk menangkap dan memenjarakan obligor. Hal itu membuat penegak hukum lupa memastikan obligor mengembalikan kerugian negara.
Bahkan, penegak hukum juga tidak menyelidiki harta-harta para obligor, terutama aset yang dijadikan jaminan.
"Dalam pelaksanaannya lebih suka menangkap, memenjarakan orang. Asetnya tidak jelas, tidak di-tracing oleh PPATK dan tidak dilakukan penyelidikan harta-harta para obligor terutama jaminan aset," kata Romli dalam diskusi Jakarta Journalist Center, Jumat (24/12) dilansir dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Ia menyayangkan keterlambatan pemerintah dalam mengejar obligor BLBI. Pemerintah baru serius dengan membentuk Satgas BLBI pada 4 Juni 2021.
Padahal, bantuan likuiditas itu sudah diberikan sejak 1998 silam. Presiden sudah silih berganti, tetapi tak ada pemerintahan yang serius menagih utang ke obligor.
Situasi itu dimanfaatkan obligor untuk menjual seluruh aset yang dijaminkan ke negara. Dengan demikian, negara kesulitan mendapatkan haknya karena beberapa aset obligor sudah berpindah tangan.