"Ada jaminan yang surat-suratnya tidak diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan itu dibiarkan sampai kemudian terjadi model-model modus hibah jual beli macam-macam," jelas Romli.
Oleh sebab itu, Romli menilai Satgas BLBI tak memiliki dasar kerja yang jelas. Ia mempertanyakan apakah pemerintah bisa memindahkan aset yang disita dari obligor menjadi milik pemerintah.
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
“Sehingga Satgas BLBI sebetulnya bekerja dengan dasar nggak jelas," ujar Romli.
Sebagai informasi, pembentukan Satgas BLBI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Tugas Satgas adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara, serta memburu aset-aset terkait BLBI yang ditaksir berjumlah lebih dari Rp108 triliun.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Beberapa nama besar sempat dipanggil oleh Satgas, mulai dari Tommy Soeharto, Kaharudin Ongko, Nirwan Bakrie, hingga Suyanto Gondokusumo. [tum]