"Ada jaminan yang surat-suratnya tidak diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan itu dibiarkan sampai kemudian terjadi model-model modus hibah jual beli macam-macam," jelas Romli.
Oleh sebab itu, Romli menilai Satgas BLBI tak memiliki dasar kerja yang jelas. Ia mempertanyakan apakah pemerintah bisa memindahkan aset yang disita dari obligor menjadi milik pemerintah.
Baca Juga:
PPATK dan KPK Buru Jejak Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
“Sehingga Satgas BLBI sebetulnya bekerja dengan dasar nggak jelas," ujar Romli.
Sebagai informasi, pembentukan Satgas BLBI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Tugas Satgas adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara, serta memburu aset-aset terkait BLBI yang ditaksir berjumlah lebih dari Rp108 triliun.
Baca Juga:
Follow the Money, KPK Lacak Uang Haram Korupsi Haji dengan PPATK
Beberapa nama besar sempat dipanggil oleh Satgas, mulai dari Tommy Soeharto, Kaharudin Ongko, Nirwan Bakrie, hingga Suyanto Gondokusumo. [tum]