Wahanaadvokat.com | Influencer Reza Oktovian alias Reza Arap menyerahkan uang yang diterima dari tersangka kasus dugaan penipuan investasi Doni Salmanan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan uang dalam bentuk tunai itu diserahkan oleh tim kuasa hukum Reza.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Yang datang lawyer-nya," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022) melansir CNNIndonesia.com.
Dia menyebut uang yang diterima Reza Arap dari Doni Salmanan saat melakukan kegiatan siaran langsung sebanyak Rp950 juta.
Sebenarnya, Doni Salmanan memberikan Rp1 miliar. Namun, karena ada potongan dari platform penyedia jasa himpunan sumbangan bernama Social Buzz, uang yang diterima Reza Arap jadi Rp950 juta.
Baca Juga:
Saat Hakim Cecar Penyebab Tambang Liar, Mantan Dirut PT Timah Mengelak
"Rp 950 juta, dari platform social buzz dipotong 5 persen. Jadi murni Reza Arap terima 950," jelas dia.
Dari foto yang diterima, terlihat uang tersebut diberikan secara tunai dalam beberapa gepokan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 juta. Penyidik kepolisian menerima langsung penyerahan uang dari tim kuasa hukum Reza Arap.
Sebelumnya, Reza Arap pernah Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar. Dia disawer saat sedang melakukan siaran langsung (live streaming) pada Juli 2021 lalu oleh Doni yang kala itu bekerja sebagai affiliator.
Reza Arap pun sempat meminta Doni berhenti menyetop saweran. Ia lalu melakukan panggilan telepon video ke Doni. Dia bertanya apakah Doni mau uang itu dikembalikan. Namun Doni mengatakan dirinya ikhlas memberikan donasi.
Hal tersebut yang membuat Arap dipanggil polisi pada Kamis (17/3). Dia pun dicecar penyidik sekitar 6,5 jam. [tum]