Wahanaadvokat.com | Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer) mulai dibahas pemerintah bersama komisi III melalui rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (16/2/2022) lalu.
Yasonna mengatakan, RUU HAPer merupakan bagian dari usaha meningkatkan pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga:
Menkumham RI Resmikan 68 Kelurahan Sadar Hukum DKI Jakarta
"Dalam hal ini, perlu dilakukannya penggantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata yang sampai sekarang masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna saat menyampaikan penjelasan pemerintah, Rabu.
Ia menjelaskan, peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara perdata yang ada dan berlaku saat ini, tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda.
Menurut Yasonna, peraturan-peraturan tersebut juga tidak berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yakni Pancasila.
Baca Juga:
Yasonna Laoly Promosi dan Mutasi 120 Pimpinan Tinggi Pratama di Kemenkumham
"Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang mampu memenuhi kebutuhan hukum nasional, termasuk sudah mengakomodasi pembangunan teknologi informasi 4.0," kata Yasonna.
Ia mengatakan, RUU HAPer diarahkan untuk mampu memberikan kepastian hukum keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam hal menyelesaikan sengketa keperdataan.
Yasonna menyebutkan, perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya hukum acara perdata yang dapat mengatasi persengketaan dengan cara yang efektif dan efisien.