Ia menegaskan, kemudahan berusaha atau ease of doing business tidak hanya dipengaruhi oleh regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam penyelesaian perkara di pengadilan.
"Ini Pak Ketua, sering menjadi catatan para investor, tentang kadang-kadang proses perkara yang sangat lambat sehingga kepastian hukum menjadi terhambat, terlambat," kata dia.
Baca Juga:
Menkumham RI Resmikan 68 Kelurahan Sadar Hukum DKI Jakarta
Oleh karena itu, RUU HAPer yang diusulkan pemerintah mencakup sejumlah penambahan dan penguatan norma antara lain mengenai pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi.
Kemudian, penguatan batas waktu pengiriman perkara peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), reformulasi pemeriksaan perkara dengan cara singkat, pemeriksaan acara pemeriksaan perkara dengan cara cepat, serta reformulasi jenis putusan.
Merespons penjelasan pemerintah, seluruh fraksi di Komisi III DPR setuju untuk dibahas dengan membentuk Panitia Kerja (panja) RUU HAPer.
Baca Juga:
Yasonna Laoly Promosi dan Mutasi 120 Pimpinan Tinggi Pratama di Kemenkumham
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku ketua Panja HAPer menyampaikan, ada 1.322 daftar inventarisasi masalah RUU HAPer yang akan mulai dibahas pada masa sidang berikutnya. [tum]