Wahanaadvokat.com | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat usia 56 tahun melawan Presiden Joko Widodo.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker tersebut telah disetujui Jokowi.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Disetujui, ada izin dari Setkab (Sekretaris Kabinet) kok," kata Indah dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Menurut Indah, jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan presiden, maka Kantor Sekretaris Kabinet dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak akan menyetujui Permen tersebut terbit.
Indah menegaskan bahwa peraturan menteri apapun harus melalui proses harmonisasi yang dikomandoi Menkum HAM Yasonna Laolly.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Kalau Permen 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi pasti kantor Setkab, kantor Kemenkum HAM tidak menyetujui, terbitnya ini," kata Indah.
Ia juga menyebut pihak kementerian tak bisa menerbitkan peraturan jika tidak disetujui Setkab.
Kata Indah, untuk mendapatkan izin Setkab, peraturan tersebut harus dilihat apakah secara hirarki bertentangan dengan aturan yang telah ada.
Lebih lanjut, Indah mengklaim dalam menerbitkan Permenaker tersebut pihaknya tekah mengikuti tahapan yang berlaku.
"Kalau pun harus ada disreksi pasti Bu Menteri pasti ditanya, kenapa nih ada disreksi, situasi darurat apa nih disreksi?" kata Indah.
"Ini enggak, semua tahapan sudah kami ikuti, yang akhirnya terbit itu ada izin. Sudah melalui proses harmonisasi, di Kemenkumham kok," imbuhnya.
Sebagai informasi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut tindakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah melawan Presiden Joko Widodo.
Said mengatakan Permenaker yang ditandatangani Ida Fauziyah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditandatangani Jokowi.
"Peraturan pemerintah atau PP jauh lebih tinggi dibandingkan Permenaker. Dengan demikian Menteri Ketenagakerjaan telah melawan presiden," kata Said dalam konferensi pers di halaman Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kememterian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot. Mereka juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut. [tum]