Wahanaadvokat.com | Saksi berinisial A mengakui dirinya telah menjadi radikal sebelum bertemu dengan terdakwa terorisme Munarman dalam seminar di UIN Sumatera Utara, Deli Serdang, pada 5 April 2015.
Hal tersebut disampaikan A setelah dicecar Munarman dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2).
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Baik ketemu Munarman atau tidak ketemu Munarman saya sudah radikal," ujar A di hadapan majelis hakim.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi A nomor 17 yang dibacakan Munarman, A menyebut ia membenarkan Indonesia sebagai negara kafir setelah mendatangi seminar tersebut.
"Kemudian [BAP] nomor 17, jawaban saudara, dapat saya jelaskan bahwa setelah saya menghadiri seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia di Aula Pusbinsa IAIN Sumut pada awal bulan April 2015, yang dihadiri oleh Ustadz Fauzan Al Anshari dan Munarman, saya membenarkan bahwa Indonesia adalah negara kafir," ujar Munarman membacakan BAP.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Ada enggak pernyataan saya, saya menyatakan negara kafir Indonesia?" lanjut Munarman bertanya.
"Tidak ada," kata A.
Munarman kembali mengonfirmasi isi BAP A yang mengaku sudah bersiap untuk menyerang markas Syiah di Medan.