Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pemberitaan dari sembilan media tersebut tidak benar alias hoaks. Menurutnya, pemberitaan itu sangat jelas melanggar prinsip-prinsip jurnalisme.
"Pada intinya bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisuatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme," kata Aziz saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2).
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Menurut Aziz, sejauh ini perkembangan persidangan baru saja memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh sebab itu, Aziz meminta sejumlah media massa yang telah memberitakan hal tersebut untuk meralat pemberitaan dan membuat permintaan maaf dalam waktu 3×24 jam.
"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat itu. Serta permintaan maaf kepada klien kami Munarman selama 3x24 jam sejak ini kami keluarkan," ucap Aziz.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Sebelumnya, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatra Utara untuk mendukung ISIS. [tum]