"Belum selesai Yang Mulia, sabar lah sedikit ini di sini cari keadilan," ujar Eggi.
Eggi lantas menegaskan bahwa Napoleon dan Muhammad Kace telah berdamai yang dibuktikan dengan sebuah surat pada 3 September 2021.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Menurutnya, surat itu menjadi fakta hukum yang dihilangkan Jaksa. Eggi bahkan menyebut persidangan itu akan menjadi peradilan sesat. Eggi juga mengingatkan bahwa sebagai kuasa hukum, ia setara dengan Jaksa
"Bayangkan fakta hukum dihilangkan bagaimana keputusan hakim, sesat majelis hakim ini (karena) Jaksa," ujar Eggi.
"Oleh karena itu saya sebagi advokat yang setara dengan kalian jaksa, hakim," kata Eggi.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Menanggapi keberatan ini Djuyamto lantas mengatakan bahwa sidang tetap diteruskan dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia mengaku menghargai pembelaan oleh Eggi. Djuyamto juga mengatakan bahwa proses hukum ini belum selesai.
"Ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses, kita belum berakhir," tutur Djuyamto.
Mendengar ini, Eggi lantas membantah dan mengatakan berdasarkan logika hukum jika proses belum berakhir, maka ia mempertanyakan bagaimana hasil persidangan tersebut jika prosesnya tidak benar.