Advokat.WahanaNews.co | Aktivis perempuan Irma Hutabarat menyoroti tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi yang belum ditahan.
Menurutnya, sudah jelas bahwa istri Ferdy Sambo itu melakukan kejahatan yang luar biasa terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Mlihat latar belakang dari peristiwa ini bukan pidana biasa Pak Mahfud bilang ini ekstra ordinary crime. Apa kita terapkan equality before the law apa kita melecehkannya?" kata Irma dalam tayangan Perempuan Bicara di tvOne, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, pelecehan hukum yang dilakukan Putri Candrawathi sudah dimulai dari awal laporan palsu skenario pelecehan seksual.
"Putri Sambo ini sudah berbohong sejak awal. Dia berpura-pura sebagai korban, yang namanya korban ngga pernah menghilangkan barang bukti. Hanya pelaku yang menghilangkan barang bukti," katanya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Selain itu Irma menilai, Putri sama sekali tidak kooperatif. Dirinya menyebut apa yang dilakukan Putri melecehkan asas persamaan terhadap hukum.
"Oke sekarang alasan (penyidik) bisa subjektif. Tapi Kapolri berjanji di depan DPR dia akan kembalikan citra Polri. Saya jadi bertanya ini bercanda apa ngga sih? Kasus ini benar-benar menentukan citra kepolisian tapi yang dilakukan bertolak belakang," kata Irma.
Menurutnya alasan kemanusiaan lantaran memiliki anak kecil tidak bisa digunakan kepada Putri Candrawathi.