“Kuat dugaan PT. LAMBOK ULINA hanya meminjamkan bendera (perusahaan) saja. KPK harus periksa rekening tagihan perusahaan tersebut, termaksud adanya dugaan pembuatan kuasa direksi yang dibuat setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang,” tegas Budi.
KPK Didesak periksa Dana Hibah dan Bansos sebesar Rp. 165 miliar lebih.
Baca Juga:
Baringin Silaen Mantan Kepala Desa Silaen Jalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi
Selain loparan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari, Budi Rahardjo juga mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan pihaknya terkait dugaan korupsi pada pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 165 miliar lebih di Pemkab Bogor, yang ke 2 (dua) laporan tersebut disampaikan terpisah kepada Ketua KPK RI, pada tanggal 8 Maret 2022 lalu.
Ia menjelaskan, dari total anggaran hibah tahun 2019 sebesar Rp. 107,2 miliar laporannya terlambat disampaikan dan sekitar Rp. 57,8 miliar sampai selesainya audit BPK Perwakilan Provinsi Jabar di Pemkab Bogor, tanggal 13 Juni 2020, pertanggungjawabannya bahkan belum diterima PPKD BPKAD Pemkab Bogor dari para penerima hibah. Selain itu, Belanja Bansos sebesar Rp. 18.9 miliar juga penyerapannya sangat dipertanyakan.
Tak hanya itu, lanjut Budi, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasinya, serta wawancara dengan Subbid Perbendaharaan di BPKAD dan OPD leading sector, anggaran tersebut diduga kuat sarat kepentingan. Integritas lembaga KPK masih di uji dalam mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Bogor beserta jajarannya pada kegiatan ini.
Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Didakwa atas Pembunuhan Berencana Bos Rental dan Penadahan
Alokasi belanja pemberian hibah, tegas Budi, mengalami tiga kali perubahan. Diantaranya dana BOS daerah, BOP Paud, BOP Kesetaraan, serta dana hibah yang diberikan kepada instansi vertikal (pemerintah pusat), badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum resmi. Pada audit tersebut, laporan pertanggungjawaban hibah Rp. 107,2 miliar terlambat disampaikan dan Rp. 39,7 miliar belum disampaikan oleh penerima hibah. Bahkan bansos sebesar Rp. 18,1 miliar LPJ nya molor lebih dari 165 hari kalender.
“Bupati dan Jajaranya tidak tegas, sehingga terkesan memberikan peluang,” tegasnya.
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kesbangpol Terindikasi Korupsi