Wahanaadvokat.com | Video porno yang menjerat Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) dalam dugaan kasus pornografi dan UU ITE, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memanggil dan memeriksa sejumlah rekan.
Isti Ariyanti selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Siskaeee menyebut, pihaknya berencana menghadirkan total 10 orang saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mendatang.
Baca Juga:
Tak Ingin Langgar UU Pers, Dewan Pers Pilih Jalur Etik dalam Kasus Jak TV
Kata Isti, tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli. Sisanya adalah saksi fakta. Seperti satpam di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) atau pihak pelapor.
"Ya kayak satpam di bandara, pelapornya, dan teman-teman, ada beberapa yang ikut membuat video. Itu ada beberapa yang jadi saksi juga," kata Isti di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, DIY, Senin (21/3).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sesuai rencana dimulai pada 28 Maret 2022 mendatang.
Baca Juga:
Profesi Wartawan Terseret Konten Parodi, Ini Reaksi Tokoh Pers dan Pengamat soal Konten Saif Hola
Sementara sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini digelar secara tertutup. Mengingat perkara yang menyangkut kasus kesusilaan.
Sidang digelar secara daring. Terdakwa Siskaeee mengikuti jalannya sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ayun Kristiyanto, dan Evi Insiyati selaku hakim anggota bersama Nuerjenita.
"Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif," kata salah Isti.