Dakwaan alternatif tersebut, lanjut Isti, meliputi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau ketiga, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Ancaman pidana Siskaeee paling tinggi adalah pada dakwaan pertama. Yakni 12 tahun penjara atau paling sedikit 6 bulan.
Kata Isti, Siskaeee tak hanya dijerat dakwaan untuk kasus video pamer aurat di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Jaksa turut menjerat perempuan kelahiran Sidoarjo itu untuk dugaan perbuatan pidana pada tahun-tahun sebelumnya.
"Ini kan juncto (bertalian) 64 ayat (1), jadi kita dari tahun 2017. Aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021. Yang di YIA kan hanya 2021. Jadi, perbuatan berlanjut ini," pungkasnya.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
Polisi, sebelumnya menyebut video syur Siskaeee di YIA dibuat sendiri oleh yang bersangkutan pada 18 Juli 2020. Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee sudah membuat konten pornografi sejak 2017 lalu.
Hasil pemeriksan polisi mengungkap Siskaeee membuat konten vulgarnya hingga ke luar negeri. Sedangkan di wilayah Yogyakarta, Siskaeee disebut melakukan aksinya di berbagai lokasi layaknya tempat umum, tempat perbelanjaan, ada rooftop.
Dari tangan Siskaeee, polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte turut disita.