Wahanadvokat.com | Permohonan terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kace, Irjen Napoleon Bonaparte agar mengikuti sidang secara offlin, dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan sikap ini setelah berdebat panjang dengan beberapa kuasa hukum Napoleon.
Baca Juga:
KPK Minta Tunda, Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto 5 Februari
Djuyamto telah bermusyawarah dan menghargai keberatan Napoleon serta kuasa hukumnya atas sidang secara online dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Majelis mengambil sikap dan bermusyawarah, menghargai baik dari penasihat hukum, terdakwa, pada prinsipnya terdakwa keberatan dan minta offline to?" kata Djuyamto di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (17/3).
Dia mengatakan sidang berikutnya akan digelar secara offline dengan menghadirkan Napoleon di PN Jaksel. Sementara, pembacaan surat dakwaan yang mulanya dijadwalkan hari ini ditunda dan akan digelar minggu depan.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
Djuyamto juga bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum apakah mereka keberatan dengan keputusan tersebut.
"Jadi pada sidang berikutnya kita akan laksanakan secara offline dan untuk pembacaan surat dakwaan sekalian. Enggak keberatan to?" tanya Djuyamto ke Jaksa.
"Izin Yang Mulia, kalau memang sesuai dengan yang dikatakan kami tidak keberatan," jawab Jaksa.