Mendengar jawaban ini, Djuyamto memutuskan mengakhiri sidang perdana kasus Irjen Napoleon. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/3) pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Hari ini tentu persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda untuk kita lanjutkan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022," kata Djuyamto.
Baca Juga:
KPK Minta Tunda, Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto 5 Februari
Sebelumnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta agar dihadirkan secara offline dalam sidang dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kace.
Napoleon dan kuasa hukumnya merasa keberatan menjalani sidang secara online dari Lapas Cipinang. Sidang perdana tersebut pun diwarnai dengan perdebatan antara kuasa hukum dengan majelis hakim.
"Yang Mulia supaya lebih nyaman ke depan juga, memang ... untuk sidang dari awal sampai dengan selesai dengan offline akan dihadiri oleh kami sebagai terdakwa," kata Napoleon.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
Polisi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim bulan lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa, 28 September 2021.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu 29 September 2021 pagi.