Aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon dengan dibantu tiga tahanan lain.
Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum.
Baca Juga:
Usai Sidang Suap Hasto Tertawa, Sebut Masih Belajar Jadi Terdakwa
Kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana berpendapat perkara tersebut seharusnya tidak disidangkan karena kliennya sudah berdamai dengan Muhammad Kace. Selain itu, ia mengklaim Kace telah mencabut laporan polisinya.
Namun, keberatan ini ditolak oleh hakim. Djuyamto mengambil sikap bahwa perkara ini dilanjutkan. [tum]