Wahanaadvokat.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) kena tegur Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini lantaran terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang ikuti sidang secara virtual tak kunjung hadir untuk mengikuti persidangan.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Teguran itu dilayangkan hakim, ketika memimpin sidang perdana perkara dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kece atas terdakwa Napoleon, pada Kamis (17/3) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
"Jadi begini kita sudah tetapkan jam 10, kami di ruang sidang ini juga masih dipakai untuk sidang-sidang lain, dan kami juga banyak sidang," ucap ketua majelis hakim saat sidang.
Sementara dari ruang persidangan, hanya terlihat empat terdakwa lain yang sudah siap dan wajahnya sudah muncul pada layar yang tersedia di ruang utama untuk mengikuti persidangan. Sementara khusus Napoleon tak kunjung hadir.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
Sehingga, hakim memperingatkan jika kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte begitu menyedot perhatian masyarakat.
Sehingga, berita soal proses hukum yang kini sedang berjalan harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.
"Tolong hal seperti ini diperhatikan, perkara ini kan perkara yang menyita perhatian masyarakat. Tentu penetapan sidang sudah kita berikan jauh-jauh hari, persiapan ini. Dalam konteks menghadirkan secara daring seharusnya dipersiapkan, nanti pengadilan yang kena imbas sampai publik menunggu berjam-jam sidang belum dimulai," tegas majelis hakim.