Sidang yang seharusnya dimulai sekitar pukul 10.00 Wib, hingga pukul 11.34 Wib tak kunjung dimulai.
Sementara, Irjen Napoleon belum hadir dalam persidangan. Sehingga JPU agar menghemat waktu memulai untuk membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa lainnya.
Baca Juga:
Baringin Silaen Mantan Kepala Desa Silaen Jalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
"Sesuai hasil laporan gelar demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Meski belum merinci banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Namun Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Didakwa atas Pembunuhan Berencana Bos Rental dan Penadahan
Kronologi Kasus Penganiayaan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV.
"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).