WahanaAdvokat.com | Sidang perdana kasus pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media online Lassernews.com, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (28/10/2021), pukul 11.30 WIB.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, serta hakim anggota Mince S Ginting dan Aries Kata Ginting.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Dua terdakwa, yakni Sudjito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (31), disidang secara virtual dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah.
Kedua pelaku didakwa dengan dua surat dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dijelaskan bahwa Sudjito (57), pemilik usaha KTV Ferrari, kesal dengan pemberitaan negatif di media online Lassernews.com milik Marsal.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
“Meski Marsal sudah diberi jatah Rp 1 juta per bulan, namun tetap ia memberitakan berita negatif,” kata Firmansyah, saat membacakan dakwaan.
Meskipun Sudjito, melalui Yudi, juga sudah memberi tawaran kepada Marsal menjadi Rp 2,5 juta per bulan, tapi Marsal menolak karena korban meminta jatah Rp 12 Juta setiap bulan.
Rinciannya, setiap hari Marsal menerima dua butir pil ekstasi yang dirupiahkan Rp 200.000 per butirnya.