Permintaan Marsal itu membuat Sudjito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal dibunuh atau "dibedil".
Sudjito menyuruh Yudi untuk menghubungi Awaluddin yang merupakan bagian keamanan di KTV Ferrari dengan imbalan Rp 30 Juta.
Baca Juga:
Skandal Izin Niaga Fiktif, PT LDE Diduga Raup Rp450 Juta per Bulan, Dua Truk Tangki PT NBS Disita Polda Jambi
Untuk diketahui, Awaluddin yang merupakan anggota TNI AD Batalyon Infanteri 122 Tombak Sakti, dalam kasus ini berstatus tersangka dan telah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian No: 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan.
Adapun Awaluddin membeli senjata dari Dani Effendi yang juga anggota TNI yang disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer.
Awaluddin membeli senjata tersebut seharga Rp 15 juta dan uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Sudjito lewat bank.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
Setelah memperoleh senjata api, Awaluddin disaksikan Yudi melakukan uji coba senjata api di KTV Ferrari, Jumat (18/6/2021), pukul 22.00 WIB.
Keduanya kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi rumah Marsal.
Saat itu, Yudi membonceng Awaluddin yang membawa senjata diselipkan di pinggang.