Permintaan Marsal itu membuat Sudjito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal dibunuh atau "dibedil".
Sudjito menyuruh Yudi untuk menghubungi Awaluddin yang merupakan bagian keamanan di KTV Ferrari dengan imbalan Rp 30 Juta.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Untuk diketahui, Awaluddin yang merupakan anggota TNI AD Batalyon Infanteri 122 Tombak Sakti, dalam kasus ini berstatus tersangka dan telah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian No: 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan.
Adapun Awaluddin membeli senjata dari Dani Effendi yang juga anggota TNI yang disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer.
Awaluddin membeli senjata tersebut seharga Rp 15 juta dan uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Sudjito lewat bank.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Setelah memperoleh senjata api, Awaluddin disaksikan Yudi melakukan uji coba senjata api di KTV Ferrari, Jumat (18/6/2021), pukul 22.00 WIB.
Keduanya kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi rumah Marsal.
Saat itu, Yudi membonceng Awaluddin yang membawa senjata diselipkan di pinggang.