Setelah JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua meminta pendapat dari kuasa hukum masing masing terdakwa.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Yudi, Marihot F Sinaga, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Baca Juga:
Skandal Izin Niaga Fiktif, PT LDE Diduga Raup Rp450 Juta per Bulan, Dua Truk Tangki PT NBS Disita Polda Jambi
Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena memutuskan untuk melanjutkan persidangan selanjutnya yang digelar pada 4 November 2021 dengan agenda eksepsi.
Sementara dalam perkara Sudjito dilanjutkan pembacaan Putusan Sela perkara Yudi, dengan agenda keterangan saksi yang dijadwalkan pada 24 November 2021.
Ditemui terpisah, Marihot F Sinaga, mengatakan, alasan pihaknya mengajukan eksepsi karena ada kesalahan terhadap dakwaan JPU.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
“Kita mengajukan eksepsi karena kita keberatan terhadap dakwaan JPU, karena kita anggap ada yang tidak tepat,” kata Marihot.
Ia mengatakan, kliennya Yudi tidak berniat untuk membunuh, tapi hanya ingin melakukan penganiayaan.
“Dia (Yudi) tidak ada niat untuk membunuh, hanya memberi pelajaran saja. Namun, nahas korban meninggal dunia. Jadi kita keberatan dan mengajukan eksepsi,” kata Marihot. [dny]