WahanaAdvokat.com | Kasus Unlawful Killing, yang menyebabkan terbunuhnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).
Dua anggota kepolisian aktif, yakni Ipda M Yusmin Ohorella, dan Briptu Fikri Ramadhan akan dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus yang terkenal dengan sebutan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (Km) 50 tersebut.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
Kepala Humas PN Jaksel, Suharno menerangkan, sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa itu, akan dimulai, sekitar pukul 10:30 WIB.
“Ya, sudah dijadwalkan untuk perkara atas nama terdakwa M Yusmin Ohotella, dan terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama Senin (18/10). Ketua majelisnya, hakim M Arif Nuryanta SH MH,” begitu kata Suharno, pada Minggu (17/10/2021).
Mengutip register perkara, di laman resmi PN Jaksel, Minggu (17/10/2021), kordinator penuntut umum dalam sidang tersebut nantinya, adalah jaksa Donny M Sany.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
Adapun terkait profile para terdakwa, diterangkan oleh pengadilan, adalah anggota kepolisian aktif. Keduanya, adalah anggota kepolisian dari Resmob Polda Metro Jaya.
“Terdakwa Yusmin Ohorella berpangkat Ipda. Dan terdakwa Fikri Ramadhan berpangkat Briptu,” begitu mengutip laman resmi PN Jaksel, Ahad (17/10).
Masih menurut laman resmi pengadilan, juga dikatakan, selain Ipda Yusmin, dan Briptu Fikri, ada satu anggota kepolisian lain yang juga berstatus sebagai tersangka. Yakni, Ipda Elwira Priadi Z.