Kepala Pusat Peneragan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, saat menerima pelimpahan berkas penyidikan, dan tanggungjawab tersangka dari Bareskrim Polri, Selasa (24/8) lalu, pernah menerangkan, penahanan terhadap Ipda Yusmin, dan Briptu Fikri memang tak perlu dilakukan.
Kata dia, selain karena kedua terdakwa itu, adalah anggota kepolisian aktif, juga menurut jaksa, keduanya dinilai kooperatif, dan tak menghilangkan barang butki, apalagi kabur.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
“Para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif, dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri,” ujar Ebenezer.
Peristiwa pembunuhan enam anggota Laskar FPI terjadi pada Desember 2020. Peristiwa tersebut, terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat (Jabar).
Hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pembunuhan enam nyawa tersebut, sebagai pelanggaran HAM berupa unlawfull killing atau pembunuhan yang terorganisir oleh petugas, tanpa ada dasar hukum.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
Akan tetapi, dari enam korban pembunuhan tersebut, hanya empat kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Empat kasus pelanggaran HAM tersebut, terkait pembunuhan terhadap anggota Laskar FPI; Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Muhammad Reza (20), dan Luthfi Hakim (25), serta Muhammad Suci Khadavi (21).
Sedangkan terhadap dua lainnya, dinyatakan dibunuh anggota kepolisian lantaran dampak dari eskalasi tinggi. Mereka yaitu, Faiz Ahmad Sukur (22), dan Andi Oktiawan (33).