Atas penyelidikan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjamin penyidikan, dan proses hukum terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut, pada 23 Agustus lalu, sebetulnya sudah disorongkan Jampidum-Kejakgung untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
Akan tetapi, dua bulan tanpa ada kepastian sidang, pada Selasa (5/10), kejaksaan mendaftarkan kembali kasus tersebut ke PN Jaksel via Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.
Kapuspenkum Kejakgung, Ebenezer dalam pers rilis resmi, Selasa (5/10) menerangkan, pemindahan lokasi sidang tersebut, berdasarkan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 16 September 2021. [dny]