"Gelar ekspose bisa menghadirkan para saksi ahli, harus bersama-sama dengan jaksa penuntut biar tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda," tambah dia.
Dalam kasus Nurhayati, Bareskrim menyatakan menyatakan telah mengirim tim Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk mendalami penetapannya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Disimpulkan bahwa Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Nurhayati. Namun demikian, Ia menyebutkan bahwa semula ada wacana untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sehingga, pengusutan dugaan pelanggaran aturan dapat dilakukan.
Namun demikian, hal tersebut tak dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur kesengajaan. Bareskrim menilai, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati. [tum]