Wahanaadvokat.com I Terkait dengan penyelesaian kasus pelecehan seksual yang menimpa MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, KPI secara lembaga terbukti telah gagal dalam mendukung pemulihan korban.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
"KPI gagal secara lembaga menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta mengambil langkah-langkah yang mendukung pemulihan korban," kata Beka di Kantor Komnas HAM, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (29/11).
Sembilan rekomendasi dari Komnas HAM di antaranya pertama, KPI harus mendung korban secara moril dan kebijakan. Lalu, KPI juga harus kooperatif dengan pihak Kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum.
Selain itu, kata Beka, KPI harus memberi sanksi kepada pelaku dan mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
"KPI harus membuat pedoman pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat," ujarnya.
Selain ke KPI, Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab, KPI masih menjadi satuan di bawah kementerian tersebut.
Salah satunya rekomendasinya yakni Kominfo harus melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural di KPI sehubungan mekanisme pengawasan terhadap kondisi dan lingkungan kerja di KPI.