"Melakukan evaluasi dan mengembangkan portal intranet untuk mendukung adanya saluran aduan yang mudah diakses oleh para pegawai di lingkungan kesekretariatan KPI," lanjutnya.
Beka mengatakan, pihaknya memberi tiga rekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait penangan kasus pelecehan seksual dan perundungan.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
Salah satunya, Kapolda harus melakukan pengawasan dan pemberian dukungan baik secara personil dan sumber daya lainnya, terutama Polres Jakarta Pusat. Sebab, saat ini kasus MS masih ditangani Polres Jakpus.
"Meningkatkan kemampuan personel di lingkungan Polda Metro Jaya terkait penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang berperspektif korban," tuturnya.
Standar ganda
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Di tempat yang sama, Tim Ahli Komnas HAM sekaligus psikolog dalam penyelidikan kasus KPI, Zoya Amirin menyebut sikap lembaga negara tersebut berstandar ganda.
Zoya mengatakan, KPI kerap menyensor tayangan televisi yang dianggap bisa merusak moral, namun di sisi lain pelecehan seksual juga terjadi di sana.
"Ini rionis ya. Ada double standard kalau saya melihat di sini," kata Zoya.