"Ada arah ke sana," ucap Sahroni.
Kasus penyebaran dokumen tanpa izin milik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni saat ini telah bergulir ke persidangan.
Baca Juga:
KPK Bongkar Mekanisme Setoran Caperdes Pati
Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [tum]