Wahanaadvokat.com I Soal adanya aksi seorang pengacara yang menghamburkan uang Rp 40 juta di Polsek Kota Banyuwangi, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi angkat bicara.
Bahkan aksi ini juga mendapatkan atensi dari Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Ketua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi mengatakan pihaknya mendapatkan telepon langsung dari ketua DPP Peradi Otto Hasibuan terkait dengan insiden tersebut.
"Kami mendapatkan telepon langsung dari Profesor Otto Hasibuan (Ketua DPN Peradi). Pesannya tidak ada kesalahan dalam insiden ini," ujar Misnadi kepada detikcom, Selasa (15/11/2021).
Versi Peradi, aksi yang dilakukan salah satu anggotanya di Polsek kota Banyuwangi tersebut tidak perlu disalahkan. Jika, penyebabnya memang benar terjadi. Yaitu, dugaan menghalangi keterlibataan pengacara mendampingi warga di Polsek.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Saya sudah minta petunjuk ketua DPN Peradi Prof Otto Hasibuan. Sekali lagi tidak salah. Agar ke depannya antara penyidik dan advokat bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini," tegas Misnadi.
Kejadian ini diakui lantaran persoalan yang tersumbat antara advokat dan penyidik. Peradi berharap momen ini menjadi pelajaran antara advokat dan penegak hukum. Artinya, harus selalu sinergi.
"Kejadian ini karena ada sesuatu penyebabnya. Ada yang tersumbat, sehingga muncul peristiwa ini," tegas pengacara senior Banyuwangi tersebut.
"Saya tidak mau berpanjang lebar karena polisi dan advokat saling membutuhkan Seperti kalau ada penunjukan, penyidik membutuhkan advokat begitu juga sebaliknya," pungkas Misnadi.
Seorang pengacara datang ke Polsek Kota Banyuwangi sambil marah-marah. Ia mencari Kanit Reskrim. Setelah dengan emosi meluapkan kemarahannya, pengacara tersebut lalu menghamburkan uang Rp 40 juta.
Uang pecahan Rp 50 ribu itu melayang-layang di teras Polsek Banyuwangi. Usai melakukan aksinya, pengacara itu balik kanan meninggalkan kantor polisi tersebut. Aksi si pengacara viral dalam video berdurasi 2 menit 50 detik.
Pengacara tersebut adalah Nanang Selamet. Nanang mengaku melakukan aksi itu karena kecewa dengan oknum polisi yang dianggapnya merendahkan marwah advokat.
Nanang mempunyai klien dalam kasus penipuan yang ditangani Polsek Kota Banyuwangi. Tetapi dalam perjalanan kasusnya, oknum polisi mengintervensi atau menekan klien agar tak usah menggunakan pengacara.
Antiklimaks, Viral Pengacara Hamburkan Uang Rp 40 Juta Berakhir Kekeluargaan
"Ya saya menyesalkan ada oknum polisi yang melakukan hal ini. Menggunakan segala cara untuk menyepelekan pengacara. Padahal kita sama di mata hukum," ujar Nanang kepada detikcom, Senin (15/11/2021).
Nanang menilai oknum polisi tersebut telah melakukan intervensi terhadap kliennya. Sehingga, uang kuasa sebanyak Rp 40 juta sengaja dihamburkan di Polsek Kota Banyuwangi.
"Itu uang kuasa dari klien saya hamburkan. Saya terima kuasa ya Rp 40 juta. Apa kurang gaji polisi sehingga intervensi seperti ini," kata Nanang. (tum)