Wahanaadvokat.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir.
Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan dua gugatan yang diajukan warga. Gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan adalah: Pertama, mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).
Tidak hanya itu, ia menyebut gugatan yang ditolak oleh PTUN pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir," ujarnya.
Yayan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menghargai perhatian masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan.
"Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerja sama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," ujarnya.