“Masalahnya muncul dulu baru kemudian direpson. Berapa lama respon pemadam kebakaran ini akan berakhir? Tentu saja ketika masalahnya tidak hits lagi maka responnya dapat diduga akan turun,” imbuh dia.
Maka itu, LBH Jakarta melayangkan gugatan terkait pinjol ini dengan harapan ada sebuah regulasi jelas yang juga memberikan perlindungan hukum dan hak asasi manusia bagi korban.
Baca Juga:
Dorong Sektor Produktif, OJK Naikkan Plafon Pinjol Jadi Rp 10 Miliar
Ia menilai, melalui regulasi yang jelas terkait pinjaman online, membuat terciptanya respons konsisten terkait kasus pinjol di masa depan.
“Regulasi inilah yang menjadi dasar dan desakan bagi negara untuk tetap berespons terhadap permasalahan pinjaman online, bukan hanya respons-repsons yang sifatnya responsif tunggu ada kejadian,” tegasnya. [dny]