Wahanaadvokat.com | Untuk menanyakan kembali aktifnya Raden Brotoseno sebagai anggota Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal bersurat kepada Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti belum bisa berbicara banyak terkait hal ini lantaran pihaknya belum mendapat informasi secara rinci.
Baca Juga:
Aduan Masyarakat Overload, Menko Budi Gunawan Bakal Benahi Kompolnas
"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri dalam waktu dekat untuk mengecek kebenarannya dan mendapatkan penjelasan resmi," kata Poengky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (30/5).
Kendati demikian, Poengky menyampaikan anggota Polri yang sudah bebas dari masa tahanan akan diperiksa lebih dulu oleh Propam.
Poengky menyebut Kompolnas juga akan menanyakan terkait prosedur dalam kasus Brotoseno ini ke Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
"Biasanya diperiksa dulu oleh Propam. Nah, kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa yang bersangkutan secara kode etik," tuturnya.
Sebagai informasi, Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi Cetak Sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Kala itu, ia berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Brotoseno ditangkap oleh Bareskrim Polri di tahun 2016. Kemudian, di tahun 2017 ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis lima tahun penjara.